Lengkap sudah berkas perkara milik mantan Plt ketua umum PSSI Joko Driyono. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Pria yang karib disapa Jokdri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka Satgas Anti Mafia Bola. Ia diduga menjadi orang yang menyuruh tiga tersangka lainnya yakni Mardani Mogot, Musmuliadi dan Abdul Gofur merusak barang bukti di eks kantor PT Liga Indonesia.
Akibatnya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ia pun sudah mendekam di penjara sejak 25 Maret 2019.
"Hari ini secara resmi dari Satgas Anti Mafia Bola, menerima surat pemberitahuan P21 atas enam tersangka dalam empat berkas yang pertama kali dikirim dan satu perkara atas nama tersangka Jokdri," kata Dedi.
Kendati demikian Dedi, mengaku belum tahu barang bukti Jokdri berserta enam tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang. Keenam tersangka itu yakni Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Nurul Safarid, dan Mansur Lestaluhu.
"Tentunya proses administrasi akan segera diselesaikan. Untuk pelimpahan tahap dua nanti menunggu Kasatgas," ujarnya.
Goal Indonesia