Footer - Liga 1Goal Indonesia

Kasus Lama Iwan Budianto Diungkit, Ini Komentar PSSI

PSSI angkat bicara mengenai komentar ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, yang mempertanyakan status hukum wakil ketua umum PSSI, Iwan Budianto, yang belum pasti.

Neta merujuk pada laporan yang pernah dilayangkan mantan manajer Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fatah, kepada Satgas Anti Mafia Bola, 7 Januari 2019. Ketika itu, Imron mengadukan kasus dirinya yang dimintai sejumlah uang agar timnya bisa menjadi tuan rumah babak delapan besar Piala Suratin 2009.

Saat itu, Imron mengakui diminta untuk menyetor uang total Rp140 juta, yang katanya diberikan kepada Iwan Budianto dan Haruna Soemitro. Namun hingga kini tampaknya laporan tersebut masih belum ditindaklanjuti kembali oleh pihak Satgas Anti Mafia Bola.

"Apa urusan dan kepentingan IPW yang ingin mengetahui proses hukum Iwan? Bahkan terkesan mengungkit persoalan lama. Nah, itu IPW titipan siapa? PSSI sudah dalam trek yang benar. Tidak ada yang salah dengan Iwan Budianto," ujar Refrizal, anggota Komite Eksekutif PSSI.

Sementara itu, ketua Komite Adhoc Integritas PSSI, Ahmad Riyadh, juga menuturkan kasus Iwan bukan termasuk pengaturan skor.

"Bedakan pengaturan skor dan penunjukkan tuan rumah. Sangat berbeda bumi dan langit," kata Riyadh. 

"Tidak ada satu pun aturan yang ada dalam PSSI baik itu statuta dan lain-lain yang melarang penerimaan itu. Terlebih lagi, apa yang dilakukan telah dipertanggungjawabkan baik dari segi keuangan maupun kegiatan pada kongres PSSI. Sekarang di mana letak penipuannya? Wong Perseba Bangkalan akhirnya ditunjuk jadi tuan rumah," jelas Riyadh.

"Dalam statuta PSSI boleh memungut iuran kepada anggota, sebagai uang pendaftaran, penyelenggaraan turnamen, kursus-kursus kepelatihan dan wasit yang digelar anggota PSSI," ujar Riyadh.

Yang dimaksud pria yang juga menjabat ketua Asprov PSSI Jawa Timur itu adalah pasal 71 statuta PSSI yang tertulis, Kongres PSSI bakal menentukan nilai iuran tahunan anggota setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi komite eksekutif. Jumlah iuran keanggotaan untuk semua anggota sama dan tidak lebih dari Rp10 juta. 

Kemudian, dalam pasal 73 tertulis, PSSI boleh memungut iuran sekaligus menetapkan iuran kepada anggota bila berniat menggelar pertandingan tertentu dengan monitor PSSI.

Riyadh juga menjelaskan terdapat tiga sumber pendapatan PSSI, sesuai yang tertuang dalam pasal 68 statuta PSSI. 

"Terdapat tiga macam sumber pendapatan PSSI secara khusus (di pasal 68 statuta PSSI). Antara lain iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI," jelasnya. 

Di lain pihak, pakar hukum pidana Mudzakkir mengatakan kasus pengaturan skor termasuk dalam kategori kejahatan lunak hal itu karena sangat sulit melakukan pembuktian terhadap setiap dugaan pengaturan skor.

Menurut dia, pengaturan skor berbeda dengan kasus suap dalam perkara korupsi. Pengaturan skor harus fokus kepada pencegahan karena berkaitan dengan moral pelaku.

"Pengaturan skor masalah moral. Publik sendiri juga sangat sulit membuktikan hasil pertandingan tersebut sudah diatur hanya karena skor pertandingan berakhir 2-1," kata Mudzakkir. 

"Berbeda dengan kasus suap seperti dalam perkara korupsi di mana penegak hukum bisa membuktikan kejahatan pelaku suap dengan data-data," ucapnya.

Footer - Liga 1Goal Indonesia
Iklan