OLEH MUHAMMAD RIDWAN
PT Liga Indonesia Baru (LIB) menerapkan aturan baru untuk Liga 1 2018. Seluruh kontestan kasta teraras sepakbola nasional tersebut diwajibkan memiliki alat Automated external defibrillator (AED) dalam setiap laga kandang digelar.
Nantinya, alat tersebut bakal disimpan di bawah meja bangku wasit cadangan ketika pertandingan digelar. Upaya yang dilakukan PT LIB adalah menjaga keselamatan para pemain.
Mengingat, alat tersebut dapat mendiagnosis aritmia jantung ketika seseorang berada dalam kondisi buruk yang mengancam nyawanya. Keselamatan pemain kini menjadi konsen operator kompetisi Tanah Air tersebut.
"AED itu harus ada. Kalau tidak, tim tuan rumah akan langsung kalah 0-3. AED itu akan diletakkan di bawah meja wasit cadangan," kata COO PT LIB Tigorshalom Boboy.
Selain AED, perangkat medis lain yang wajib disediakan tuan rumah yakni dua unit mobil ambulans. Peraturan tersebut sudah dilaksanakan ketika Liga 1 musim lalu berjalan.
Bila kedua peralatan medis tersebut tak tersedia, bukan hanya kekalahan saja yang diterima tim tuan rumah. Melainkan, ada sanksi denda Rp50 juta seperti yang tertuang dalam regulasi Liga 1 2018 pasal 48 ayat 7.
