Satgas Anti Mafia Bola menyerahkan enam tersangka pengaturan skor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara. Mereka adalah Dwi Irianto, Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artikasari, Nurul Safarid, dan Mansyur Lestaluhu.
Para tersangka tersebut bakal mendekam di penjara Kejari Banjarnegara per hari ini, (10/4). Sebelumnya, mereka ditahan di Polda Metro Jaya, sejak beberapa pekan lalu.
Keenam tersangka itu tinggal menunggu proses peradilan di Kejari Banjarnegara, sesuai wilayah tempat kejadian perkara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami laporan yang diberikan mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
"Penyidikan Satgas dari laporan Lasmi bernomor LP/699/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM pada 21 Desember 2018 dinyatakan lengkap. Ada enam tersangka yang kemudian dibuat empat berkas perkara. Kejagung menyatakan syarat formil maupun materiil lengkap," kata ketua tim media Satgas, Kombes Pol. Argo Yuwono.
"Satgas dan Kejagung berkoordinasi dan berkomunikasi sehingga kasus ini bisa selesai. Pelimpahan tahap kedua ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Kejagung dan penyidik Satgas hari ini membawa tersangka ke Banjarnegara," tambahnya.
Adapun barang bukti dalam pelimpahan tahap kedua ini berasal dari enam dokumen milik Lasmi, lalu 220 dokumen dari enam tersangka. Serta keterangan 26 saksi dan tiga saksi ahli.

