Andi Setyo - PS TiraAlvino Hanafi

Respons PSSI Terkait Sponsor Utama TIRA Persikabo

TIRA Persikabo resmi memperkenalkan SBOTOP sebagai sponsor mereka, yang akan terpampang di jersey utama tim selama kompetisi Liga 1 2020. Hal itu menuai tanda tanya, pasalnya SBOTOP adalah rumah judi.

Hal tersebut sebenarnya sah-sah saja jika di klub-klub Eropa. Namun, banyak yang mempertanyakan hal tersebut terjadi kepada Persikabo, karena judi bukan hal legal di Indonesia. Pihak klub pun merasa tak menyalahi regulasi.

"Sebenarnya kami mengikuti regulasi saja. Kalau di regulasi memperbolehkan, tidak apa-apa. Sebelum menjalin kerja sama dengan itu kami juga membaca regulasi dan bertanya-tanya," kata Rhendie Arindra, Direktur Pengembangan Bisnis Persikabo.

Artikel dilanjutkan di bawah ini

"Kalau bicara soal profesionalisme, mereka ini terbiasa mensponsori klub-klub Liga Inggris. Jauh lebih paham soal bahaya pengaturan skor, jadi tolong jauhkan hal-hal negatif seperti itu. Ini murni bisnis," imbuh Arindra menambahkan.

Pernyataan Arindra itu juga berpegang pada regulasi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi. Menurut pihak Persikabo, tidak ada aturan yang dilanggar oleh mereka terkait penggunaan sponsor untuk Liga 1.

PSSI melalui ketua umum Moch. Iriawan belum menyadari SBOTOP sebagai sponsor utama Laskar Padjadjaran. Jika berpatokan pada undang-undang Indonesia, ada pertentangan terkait penggunaan sponsor judi tersebut.

"Oh, ya? Ada di bagian mana?" tanya balik Iriawan kepada awak media, terkait sponsor situs judi di jersey Persikabo. "Saya bakal cek dulu regulasi mereka seperti apa [Persikabo dan sponsor]," imbuhnya.

Undang-undang Indonesia terkait rumah judi yang dipublikasikan terkait dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

”Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan ada/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian bakal dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda Rp 1 miliar," bunyi undang-undang tersebut.

Iklan