LIPUTAN DONI AHMAD DARI MEDAN
Sengketa nama dan logo PSMS Medan mulai menemui titik terang. Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk memenangkan gugatan ketua umum PSMS, Dr. Mahyono, terhadap PT Pesemes Medan terkait pembatalan hak cipta nama dan logo PSMS.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/12) itu, majelis hakim yang diketuai Erintuah memutuskan untuk mengabulkan pihak penggugat terhadap pihak tergugat, PT Pesemes dan Syukri Wardi. Ia dianggap tak beriktikad baik mendaftarkan nama dan logo tim yang sudah ada sejak tahun 1950 itu. Artinya, saat ini PSMS kembali menjadi milik publik.
Hakim Erintuah juga memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Turut Tergugat) untuk mencatat pembatalannya dalam daftar umum ciptaan.
Dengan demikian PSMS kini tidak dimiliki oleh satu PT pun. Sebelumnya, PT Kinantan Medan Indonesia yang membawahi skuat PSMS saat ini berseteru dengan PT Pesemes, pihak yang mengklaim pemilik nama dan logo. Akibatnya dalam dua tahun terakhir, PSMS selalu kesulitan mendapatkan sponsor karena beberapa sponsor yang berhasil digaet memilih mundur lantaran digugat PT Pesemes.
Menanggapi keputusan ini, sekretaris PSMS, Julius Raja, mengaku lega. Dia berharap tidak ada lagi sengketa dan banding dari pihak PT Pesemes.
"Syukurlah sudah selesai. Begitu berkasnya selesai minggu ini kami akan bawa ke Jakarta untuk mengurus pembatalan nama dan logo PSMS ke Departemen Hukum dan HAM di Ditjen HAKI. Kami harap semua pihak legawa agar PSMS lebih solid lagi," kata Raja.
Raja berharap dengan keputusan ini sponsor tak lagi takut untuk bekerja sama dengan PSMS. "Ya, PSMS ini punya nama besar walaupun di Liga 2, tapi selama ini sponsor takut masuk karena ada konflik logo itu," pungkasnya.(gk-71)

