Plt ketua umum PSSI Joko Driyono akhirnya ditahan pihak kepolisian. Pria yang karib disapa Jokdri tersebut bakal mendekam di penjara sampai 20 hari ke depan.
Jokdri sudah ditetapkan sebagai tersangka Satgas Anti Mafia Bola sejak 14 Februari 2019. Ia disebut menjadi orang yang menyuruh tiga tersangka lainnya yakni Mardani Mogot, Musmuliadi dan Abdul Gofur merusak barang bukti di eks kantor PT Liga Indonesia.
Padahal tempat tersebut ketika itu telah diberi garis polisi. Akibatnya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Dia [Jokdri] ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini hingga 13 April 2019," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin (25/3).
"Dia melakukan pengambilan barang bukti, kemudian perusakan barang bukti, perusakan segel. Tapi ada keterkaitan dengan pengaturan skor pada LP pelapor Ibu Lasmi yaitu di Banjar Negara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari. Itu ada di kantor eks PT Liga Indonesia. Saat kita butuhkan, itu dirusak."
"Motif dia ada beberapa hal yang kita akan dalami terkait peran dia dalam pengaturan skor untuk kasus yang lain sehingga ada upaya dari dia untuk menghilangkan, memusnahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," tambahnya.

