Apakah kamu berusia 24 atau lebih?

Bantu kami memverifikasi usia Anda dengan memberikan jawaban yang jujur. Situs ini berisi iklan perjudian untuk 24+.

Konten yang dibatasi usia

Anda belum cukup umur untuk melihat konten taruhan. Anda akan dialihkan ke halaman utama.

alt
Footer - Liga 1Goal Indonesia

KPSN Soroti Perseteruan Hak Milik Logo & Merek PSMS Medan

Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN) menyoroti perseteruan antara PT Pesemes Medan dan PT Kinantan Indonesia terkait perebutan hak milik logo dan merek klub PSMS Medan. Perselisihan pun semakin memanas setelah PT Pesemes Medan dan PT Kinantan Indonesia yang juga didukung oleh sang pemilik saham, yakni Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melakukan aksi saling lapor dan saling gugat. 

Menurut KPSN, banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukum berlangsung. Mulai dari adanya intimidasi terhadap para saksi penggugat dalam hal ini PT Pesemes, serta adanya saksi ahli penggugat yang ditolak oleh hakim persidangan.

Maka itu, KPSN memberikan dukungan mereka kepada PT Pesemes dalam kasus ini. Rencananya, mereka ingin membantu mendampingi PT Pesemes mengadukan persoalan ini ke Bareskrim Polri di Jakarta.

"Saya akan total membantu PT Pesemes terkait kasus logo atau merek klub PSMS Medan. Saya akan terus mengawal PT Pesemes hingga kasus ini sampai ke Bareskrim. Niat saya tulus untuk membantu sampai kasus ini tuntas. Karena tujuan saya dan PT Pesemes sama, ingin memajukan sepakbola Indonesia dan membawa perubahan di sepakbola nasional," kata Suhendra Hadikuntono, ketua KPSN.

Sementara itu, sebelumnya proses hukum ini sudah bergulir di Pengadilan Niaga Medan sejak, 21 Agustus 2018. Dan saat ini sidang telah memasuki agenda keterangan para saksi dari kedua pihak. 

PT Pesemes memang lebih dulu melaporkan PT Kinantan Indonesia ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan logo atau merek PSMS. 

Namun dalam ketentuan hukum di Indonesia, jika ada kasus perdata dalam acara pidana maka yang lebih dulu harus diselesaikan adalah kasus perdatanya.

Karena itu, sebelum masuk ke hukum pidana, Pengadilan Niaga Medan harus lebih dulu menyelesaikan kasus perdata gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek kepada PT Pesemes Medan yang dilayangkan PT Kinantan Indonesia.

"PT Kinantan Indonesia mendapat giliran lebih dulu. Ada empat orang dari mereka yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan yaitu Nobon, Tumsila, Julius Raja, dan Suryanto Herman," ujar Syukri Wardi, presiden komisaris PT Pesemes Medan.

"Dari kami baru dua orang yang sudah memberikan kesaksian yaitu Edy Sofyan dan Muliadi. Karena waktunya sudah mepet jumlah saksi dari masing-masing pihak dibatasi maksimal enam orang," tambahnya.

Syukri juga mengaku optimistis pihaknya akan memenangkan persidangan menghadapi gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek klub PSMS yang diajukan PT Kinantan Indonesia.

"Kami yakin akan menang karena kami punya dasar hukum yang jelas. Kami sudah diakui negara karena sudah mendaftar secara resmi ke Kemenkumham," tegasnya.

"PT Pesemes Medan adalah produk sah dari Rapat Anggota Luar Biasa penyatuan PSMS Medan yang dilaksanakan pada 2013. 40 klub anggota PSMS Medan yang hadir saat RALB sepakat untuk membentuk PT Pesemes Medan sebagai badan hukum satu-satunya PSMS. Bahkan forum RALB juga sepakat untuk mencantumkan PT Pesemes Medan sebagai badan hukum PSMS dalam AD/ART," jelasnya.

Sehingga, masih menurut Syukri, gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek PSMS yang diajukan PT Kinantan Indonesia kepada PT Pesemes melalui Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

ARTIKEL TOP PEKAN INI I
1.Satu Syarat Messi Bisa Juara Piala Dunia 2022
2.Pesan Tegas Bos Persib Bandung
3.Bonucci: Pindah Ke Milan Keputusan Buruk
4.Akhiri Konflik Dengan Mourinho, Pogba Harus Hengkang
5.Jorginho, Higuain & Rekrutan Anyar Terbaik Sejauh Ini
Selengkapnya:
Daftar Artikel Terlaris Goal Indonesia
Footer - Liga 1Goal Indonesia

SUKA CERITA INI?

Tambahkan GOAL.com sebagai sumber pilihan di Google untuk melihat lebih banyak liputan kami

Ikuti GOAL di Google