Mantan pelaksana tugas ketua umum PSSI, Joko Driyono, dituntut penjara selama 2,5 tahun, berdasarkan hasil sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (4/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jokdri, sapaan karib Joko, terbukti bersalah karena melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola, melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Joko Driyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan dalam persidangan terdakwa mengakui memerintahkan saksi Mardani Mogot yang kemudian bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang bukti yang dimaksud.
Sementara itu, Mustofa Abidin yang menjadi penasehat hukum Jokdri sangat yakin bahwa dapat mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya. Karena ia menilai tidak ada dasar yang pas untuk memenuhi tuntutan JPU dalam sidang.
“Kami optimistis, nanti saat pledoi akan kami paparkan semua argumentasi hukum kami yang akan mematahkan argumentasi JPU,” jelas Mustofa.
"Nanti akan terlihat jelas bila pasal itu kami sandingkan dengan fakta persidangan. Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami,” tutup Mustofa.

