Pemberatasan tayangan pertandingan sepakbola ilegal terus diupayakan. Satu di antaranya dengan membawa pelaku ke jalur hukum untuk tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Terkini pemilik sekaligus pengelola akun media sosial Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv berinisial AM dibawa ke pengadilan dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireun sejak 10 Agustus 2021. AM dan afiliasinya menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Hal yang sama juga dialami oleh BS dan JR. Mereka melakukan penjualan voucher ZaITV yang menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal dan memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.
Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels, antara lain pertandingan Liga Primer Inggris untuk dikomersialisasi.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka telah punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara massif di beberapa kota besar. Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, tapi tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya.
Uba menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun yang ilegal bisa dibawa ke ranah hukum.
