Joko DriyonoIstimewa

Sidang Kasus Mafia Bola, Joko Driyono Divonis Hukuman 18 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan hukuman yang harus diterima mantan pelaksana tugas (Plt) ketua umum (ketum) PSSI, Joko Driyono. Vonis hukuman tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kartim Haeruddin itu menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara. Jokdri dinilai melanggar pasal 235 Jo pasal 233 pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Jokdri dinilai terbukti menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," ucap Kartim, dalam pembacaan putusannya. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Meski begitu, keputusan ini masih belum inkrah. Jokdri maupun JPU masih diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keputusan tersebut dan mengajukan upaya hukum lain, dalam waktu tujuh hari ke depan.

Dalam putusan nomor 463/Pdm/PN.Jaksel itu, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara, dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Jokdri telah ditahan sejak 25 Maret 2019. 

Iklan
0