Moch. Iriawan - Kaesang Pangarep TC Timnas IndonesiaPSSI PERS

Selain KLB, Persis Solo Tuntut Amandemen Statuta PSSI

Persis Solo menjadi satu di antara klub Liga 1 yang meminta PSSI melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB). Laskar Sambernyawa sudah mengirimkan surat resmi kepada federasi sepakbola Tanah Air tersebut pada Selasa (25/10).

Desakan KLB karena PSSI dianggap belum memenuhi tanggung jawab dan tuntutan Persis dalam tragedi Kanjuruhan. PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi juga dirasa melakukan hal serupa.

Selain meminta KLB, ada enam poin yang dituntut Persis dalam suratnya kepada PSSI. Satu di antaranya adalah mencopot Akhmad Hadian Lukita dari jabatannya sebagai direktur utama PT LIB.

Lukita merupakan satu dari enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Kini keenam orang tersebut sudah ditahan di rutan Reskrim Polda Jawa Timur.

Tragedi Kanjuruhan merupakan sejarah kelam sepakbola Tanah Air yang terjadi pada Sabtu (1/10). 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka berat serta ringan.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan yang dibentuk pemerintah sudah merekomendasikan PSSI melangsungkan KLB. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pengurus federasi atas insiden nahas tersebut.

Berikut 6 poin tuntutan dari Persis yang harus dibahas di dalam KLB:

1. Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapa pun yang bertanggung jawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.

2. Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.

3. Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

4. Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.

5. Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

6. Menuntut Asosiasi Provinsi (Asprov) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.

Iklan
0