Atep - Persib BandungGoal / Abi Yazid

Sebut Gaji Belum Dibayar, PSKC Cimahi Minta Atep Rizal Sampaikan Maaf

PSKC Cimahi, memberikan klarifikasi soal peryataan Atep Rizal, yang tidak menerima gaji. Klub Liga 2 tersebut meminta eks Persib Bandung itu menyampaikan permohonan maaf, bila tidak permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.  

PSSI menetapkan status force majeure untuk Liga 1 dan Liga 2, dari Maret sampai Juni 2020 karena pandemi virus corona. Selama periode itu klub diperbolehkan menggaji pemain dengan maksimal 25 persen dari nilai kontrak.

Akan tetapi, beberapa hari lalu Atep mengucapkan PSKC belum membayar gajinya di bulan Maret. Alasannya, karena pesepakbola berusia 34 tahun tersebut sudah menerima down payment (DP).

Padahal, Atep mengatakan DP merupakan kesepakatan kontrak di luar gaji. Makanya, ia bingung PSKC tidak membayarkan haknya, karena alasan telah menerima uang DP tersebut.

PSKC beranggapan DP termasuk dalam perhitungan gaji. Makanya, klub asal Jawa Barat tersebut tidak terima dengan pernyataan yang disampaikan Atep, kalau upahnya belum dibayarkan. 

Berikut penjelasan tentang perhitungan gaji Atep, yang diunggah lewat akun Instagram PSKC:

- Gaji Atep semusim (10 bulan) adalah Rp325 juta, sehingga hitungan per bulan adalah Rp32,5 juta.

- Gaji yang sudah PSKC bayarkan kepada Atep (sebagai permintaan DP) adalah Rp81,25 juta. PSKC membayar gaji ini pada awal Maret 2020.

- Besaran gaji di atas adalah 25% dari total gaji Atep selama satu musim (25% dari Rp325 juta = Rp81,25 juta)/

- Dana Rp81,25 juta ini setara dengan gaji Atep selama 2,5 bulan. Maka artinya: Gaji Atep di Maret kemarin hingga pertengahan Mei 2020 mendatang sudah dibayarkan PSKC sejak awal musim.

- Seluruh informasi ini sudah disampaikan oleh komisaris itama PSKC, Eddy Moelyo, kepada Atep, namun juga kepada pemain lainnya, yaitu Tantan, Siswanto, dan Khokok.

Pihak PSKC, menuntut pernyataan permintaan maaf dari pihak Atep, atas kehadiran informasi yang tidak benar dan menyebarluas, yaitu informasi yang menyebutkan bahwa PSKC tidak membayar gaji Atep.

Permintaan maaf ini kami tunggu, selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari, sejak tanggal terbit rilisan ini (16/4). Apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukannya, maka dengan berat hati kami akan mengambil langkah di jalur hukum, atas gugatan pencemaran nama baik klub PSKC- sehingga ke depannya kasus ini tidak semakin mengganggu kita semua.

Iklan
0