Saddil Ramdani Timnas IndonesiaAlvino Hanafi

Saddil Ramdani Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Sayap Bhayangkara FC Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Irwan, pada akhir pekan lalu.

Penetapan tersebut terjadi setelah Polres Kendari, melakukan penyelidikan. Saddil pun sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali terkait dugaan kasus tersebut.

"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh Sofwan Rosyidi kepada wartawan di Kendari, Sabtu (4/4).

"Untuk hari ini korban baru bisa diperiksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa," Sofyan menambahkan.

Meski sudah jadi tersangka, Saddil tidak langsung ditahan. Eks Persela Lamongan tersebut hanya diminta wajib lapor dan memenuhi panggilan untuk proses penyidikan lanjutan kasusnya.

"Masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Yang penting dia bisa memenuhi syarat objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik masalah penahanan. Tersangka terancam dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucapnya.

Iklan
0