Robinho | Japan 0-4 Brazil | Friendly | 14 10 2014Getty Images

Kena Kasus Pemerkosaan, Robinho Divonis Sembilan Tahun Penjara

Mahkamah Agung Italia mengukuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan penyerang AC Milan dan Brasil, Robinho atas kasus pemerkosaan.

Robinho didakwa melakukan tindak pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita Albania pada 2013, kata pengacaranya, Rabu (19/1) kemarin.

Keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat dan bersifat definitif.

Pada 2017, pengadilan di Milan memutuskan Robinho dan lima orang Brasil lainnya bersalah karena menyerang wanita tersebut setelah menghujaninya dengan alkohol di sebuah diskotek. Vonis tersebut dikuatkan oleh pengadilan banding pada 2020.

Robinho, yang bernama lengkap Robson de Souza, tinggal di Brasil. Pengacaranya dari Italia, Franco Moretti, mengonfirmasi putusan pengadilan tersebut dan mengatakannya kepada Reuters bahwa hal itu sangat tidak adil bagi kliennya.

Pemain yang kini berusia 37 tahun itu pernah bermain untuk sejumlah klub top Eropa, di antaranya Real Madrid, Manchester City dan AC Milan, dan menandatangani kontrak pada 2020 untuk kembali ke klub pertamanya di Brasil, Santos.

Namun, kesepakatan itu berantakan setelah sponsor klub dilaporkan mengancam akan memutuskan hubungan dengan Santos karena merekrut pemain yang dihukum karena kasus pemerkosaan.

Italia dapat meluncurkan proses ekstradisi sekarang karena Robinho telah menerima putusan definitif. Namun, Brasil memiliki tradisi lama untuk tidak mengekstradisi warganya sendiri.

Iklan

ENJOYED THIS STORY?

Add GOAL.com as a preferred source on Google to see more of our reporting

0