Arema FC Persebaya SurabayaGetty

Polri Tetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Sebagai Tersangka

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa hingga 131 orang, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka pada akhir pekan kemarin selepas pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/10) malam WIB. Satu dari enam tersangka itu adalah direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Selain Dirut PT LIB, tersangka lainnya adalah ketua panitia pelaksana (Panpel) Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim Has Darman, serta Samaptha Polres Malang Bambang Sidik Ahmadi.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan, tiga anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka telah memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan bermula dari kekalahan 3-2 yang didapat Arema dari Persebaya Surabaya. Akibatnya, ratusan suporter yang tidak puas lalu menginvasi lapangan, sehingga membuat kepolisian memberikan reaksi.

Selain menghalau dan memukul suporter, polisi juga melepaskan tembakan gas air mata. Tembakan itu tidak hanya diarahkan ke dalam lapangan, tapi juga ke tribune penonton. Tak pelak aksi itu mengakibatkan kepanikan penonton yang berada di tribune, dan mereka berusaha menyelamatkan diri dari asap gas air mata.

Kekacauan itu berujung kepada tewasnya 131 orang, dua di antaranya anggota polisi. Penonton yang meninggal dunia ini akibat terdampak dari gas air mata maupun terinjak-injak saat berusaha keluar dari stadion.

Dua hari setelah tragedi tersebut, Polri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya, dan dimutasikan sebagai pamen SSDM (Staf Sumber Daya Manusia) Polri.

0