Akhmad Hadian LukitaPT LIB

Polisi Resmi Tahan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru

Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Senin (24/10) sore WIB, menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan sebagai tahanan berdasarkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan belasan saksi ahli.

Hal itu diungkapkan kepala divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Sebelumnya diwartakan, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi yang memakan 134 korban jiwa, dan ratusan lainnya mendapat perawatan di rumah sakit beberapa hari setelah insiden memilukan itu.

Keenam tersangka yang kini ditahan adalah direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, ketua panitia pelaksana (panpel) Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim Has Darman, serta Samaptha Polres Malang Bambang Sidik Ahmadi.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 93 saksi, kemudian saksi ahli ada 11 orang, yakni satu saksi ahli pidana, delapan dari ahli kedokteran, dan dua ahli dari Labfor (laboratorium),” jelas Dedi.

“Hari ini penyidik memanggil enam orang tersangka, dan satu orang tersangka baru hadir sore ini. Tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada enam tersangka tersebut.”

Arema KanjuruhanGetty Images

“Keenam tersangka tersebut adalah AH sebagai ketua panitia penyelenggara, kemudian SS sebagai security officer, AHL sebagai dirut PT LIB, dan tiga orang dari anggota Polri atas nama WS, BS, dan H.”

“Usai pemeriksaan tambahan tersebut, keenam tersangka itu oleh penyidik langsung dilakukan penahanan. Penahanan langsung dilakukan di tahanan atau rutan Reskrim Polda Jawa Timur.”

Dedi menambahkan, terkait mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan seperti diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD yang menjadi pemimpin Tim Gabungan Indenpenden Pencari Fakta (TGIPF), kepolisian akan melakukannya secara bertahap.

“Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dilimpahkan ke JPU dulu. Sekarang fokus kami ke masalah ini dulu,” kata Dedi.

“Semuanya masih berproses, tim masih bekerja, dan insya Allah dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Nanti akan diteliti oleh JPU dari kejaksaan tinggi Jawa Timur. Nanti dari hasil penelitian JPU tentunya akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.”