Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, menyampaikan pesan untuk sayap Bhayangkara FC Saddil Ramdani, yang tersandung kasus hukum. Ia tak ingin permasalahan serupa kembali terjadi.
Saddil sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan penyelidikan. Ia diduga menganiaya korban yang bernama Irwan, pada pekan lalu.
Jika terbukti bersalah eks Persela Lamongan tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara mengacu dengan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP. Kini Saddil belum ditahan, hanya diminta wajib lapor.
"Jangan sampai terulang lagi [berurusan dengan hukum]. Jaga nama baik keluarga, klub, dan statusnya sebagai pemain timnas Indonesia," ucap Zainudin.
"Ikuti saja prosesnya di kepolisian. Jaga diri baik-baik, hindari kekerasan, konsentrasi saja untuk berlatih secara profesional," Zainudin menambahkan.
Bagi Saddil, ini jadi kasus hukum kedua yang dialaminya. Sebelumnya pada dua tahun lalu, ia sempat melakukan hal serupa kepada mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati, yang akhirnya berujung damai.


