OLEH MUHAMMAD RIDWAN
PSSI tak mau ambil pusing adanya desakan dari klub untuk mengganti jajaran direksi yang di PT Liga Indonesia Baru (LIB). Induk sepakbola nasional ini menyerahkan semua keputusan kepada klub saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilaksanakan.
PT LIB yang merupakan operator kompetisi di Indonesia dinilai gagal menjalankan tugasnya. Tunggakkan uang subsidi Liga 1 musim 2017, serta belum dibayarkan uang hak siar dan rating televisi jadi penyebabnya.
Pergantian jajaran direksi dalam PT LIB memang bisa saja terjadi saat RUPS digelar. Mengingat, 18 klub mempunyai 99 persen saham di perusahaan tersebut dan satu persen sisanya dimiliki PSSI.
Meski punya saham paling kecil, PSSI mempunyai hak veto di PT LIB. Artinya, keputusan yang dikeluarkan organisasi yang sedang ditinggal cuti ketua umumnya tersebut tak bisa diganggu gugat.
Akan tetapi, PSSI tak mau menggunakan haknya tersebut. Federasi sepakbola Tanah Air ini, bersikap bijak dengan menunggu keputusan para klub ketika RUPS dihelat nanti.
"Tidak mungkin saya sampaikan di sini. Apa yang akan kami sampaikan, itu nanti saat RUPS sebelum Liga 1 dimulai," ujar Plt ketua umum PSSI Joko Driyono.
Mengenai penggantian atau pemberhentian direksi dan dewan komisaris diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Asalkan keputusan tersebut disetujui satu perdua dari pemilik suara.
Jadi, dibutuhkan setidaknya lebih dari 50 persen saham dengan hak suara untuk hadir dalam RUPS tersebut. Barulah, direksi dapat digantikan atau diberhentikan saat itu.
