Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI Syarif Bastaman, menjelaskan alasan yang membuat para calon wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif (Exco) tidak boleh mengajukan banding. Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkannya.
Satu di antaranya bakal calon tersebut usianya belum 30 tahun saat mencalonkan diri. Padahal, syarat yang tertera untuk ambil bagian dalam kongres pemilihan pada 2 November 2019 minimal berusia itu.
Maka dari itu Syarif menyatakan bakal calon tersebut tidak berhak mengajukan banding. Keputusan ini sudah disepakati oleh seluruh anggota KP dan juga Komite Banding Pemilihan (KBP).
"Kami juga bekerjasama dengan KBP. Yang pertama, yang tidak bisa banding, menurut kami istilah pertamanya itu tidak serius. Ada dukungan tapi tidak bersedia didukung, dan menyatakan tidak bersedia memenuhi persyaratan dukungan. Itu pasti tidak serius. Oleh karena itu tidak layak banding," kata Syarif, di Jakarta, Kamis (10/10).
"Kedua, jika orang tersebut sedang dalam keputusan pengadilan. Dalam konteks pidana. Ketiga persyaratan umur, itu tidak boleh dibanding karena yang bersangkutan usianya tidak mencukupi minimal 30 tahun. Biasanya mereka tidak memenuhi formulir persyaratan A1 dan A2. Termasuk beberapa pemain timnas. Termasuk juga Gusti Randa, dicalonkan tapi dia tidak mencalonkan," tambahnya.
Tercatat enam bakal calon wakil ketua umum dari 21 nama yang tidak boleh mengajukan banding. Sedangkan untuk bakal Exco ada 20 orang dari 91 nama yang tak boleh banding.
