Tuntutan terhadap eks Plt ketua umum Joko Driyono, terpaksa ditunda. Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih ada dokumen yang kurang untuk membacakan tuntutan tersebut.
Padahal, seharusnya pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada hari ini (27/6) pukul 14.00 WIB. Akan tetapi, dimajukan karena JPU perlu memperbaiki sejumlah dokumen yang ada.
"Ya, betul, dimajukan sekitar pukul 10.00 WIB. Kami dari pihak kuasa hukum pun tidak diberi tahu. Saya pikir seperti yang sudah-sudah akan molor sampai sore," kata kuasa hukukm Joko, Mustofa Abidin.
"Untungnya saya datang sejak pagi dan langsung menuju pengadilan. Pihak JPU masih perlu perbaikan-perbaikan sehingga mereka belum bisa membacakan tuntutan," tambahnya.
Rencananya pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada 2 Juli 2019. Agenda itu masih sama yakni pembacaan tuntutan untuk pria asal Ngawi, Jawa Timur tersebut.
Sosok yang karib disapa Jokdri itu didakwa melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pasal 233 KUHP dan/atau pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP. Lalu, Pasal 363 ke3e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Pasal 233 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya paling lama empat tahun. Terakhir, Pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan.
