Kericuhan di PT Liga Indonesia Baru (LIB) semakin meruncing. Tiga orang direktur operator kompetisi tersebut membuat surat yang ditunjukkan kepada para pemilik saham yakni 18 klub Liga 1 2020 untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Ketiga orang yang dimaksud yakni Sudjarno (direktur operasional) Rudy Kangdra (direktur bisnis), dan Anthony Chandra Kartawiria (direktur keuangan). Mereka melakukan itu karena tidak puas dengan kepemimpinan Cucu Somantri selaku direktur utama PT LIB.
Cucu dinilai mengambil sejumlah keputusan secara sepihak, tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, mereka menginginkan pemasalahan tersebut dibahas dalam RUPSLB.
Mereka khawatir bila masalah tersebut didiamkan bakal membawa dampak buruk terhadap PT LIB. Surat tersebut tak hanya dikirimkan ke klub Liga 1 2020 selaku pemilik saham di LIB, melainkan ditembuskan juga ke ketua umum PSSI Mochammad Iriawan, wakil ketua umum PSSI, Plt sekjen PSSI Yunus Nusi, Komite Eksekutif (Exco) PSSI, dan dewan komisaris PT LIB.
Akan tetapi, surat tersebut tidak memiliki nomor surat, seperti yang biasanya. Hanya ada tanggal surat diketik pada 4 Mei 2020, dan tanda tangan ketiga orang direktur tersebut.
Berikut isi surat yang dikirimkan tersebut:
Jakarta, 4 Mei 2020
Kepada Yth
Para Pemegang Saham PT. Liga Indonesia Baru
Di tempat
Prihal: Pengaduan Mengenai Keresahan di Internal Perseroan
Dengan Hormat,
Kami yang tertandatangan di bawah ini:
1. Nama : Sudjarno
Jabatan : Direktur Operasional
2. Nama : Rudi Kangdra
Jabatan : Direktur Bisnis
3. Nama : Anthony Chandra Kartawiria
Jabatan : Direktur Keuangan
dengan ini hendak menyampaikan keresahan yang kami rasakan sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa menurut pendapat dan apa yang kami rasakan,pengurusan dan pengelolaan PT. Liga Indonesia Baru ("Perseroan") tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya, yaitu sebagaimana diatur oleh perundang-undangan dibidang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan, dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
2. Bahwa pengambilan keputusan-keputusan Perseroan banyak yang dimonopoli dan diputuskan secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama, di antaranya kebijakan terkait HRD, keuangan, sponsor dan lain lain tanpa melalui mekanisme Rapat Direksi sebagaimana mestinya.
3. Bahwa praktik monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan internal Perseroan, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan, dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang dapat merugikan Perseroan di kemudian hari.
4. Bahwa kami sebagai anggota Dewan Direksi Perseroan dengan ini menyangkal keterlibatan dan tanggung jawab kami atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama, karena keputusan-keputusan tersebut dibuat tanpa persetujuan kami dan tanpa melalui proses Rapat Direksi sebagaimana mestinya.
Bahwa dengan menimbang hal-hal tersebut di atas, kami dengan ini memohon kepada para Pemegang Saham Perseroan agar kiranya berkenan untuk segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, untuk meneliti lebih jauh pengaduan kami ini serta melakukan evaluasi terhadap kepengurusan Perseroan, dan guna mengambil langkah-langkah penyelamatan demi kebaikan Perseroan.
Demikian Surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
