Kabar mengejutkan datang dari PS Hizbul Wathan (PSHW). Penjaga gawang klub Liga 2 itu M Choirun Nasirin, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, di satu antara hotel kawasan Sedati, Sidoarjo, Minggu (17/5).
Nasirin diamankan bersama tiga orang lainnya yakni Eko Susan Indarto, Dedi A. Manik, dan Novin Ardian. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Barang bukti yang disita adalah tujuh paket narkotika jenis methapetamine dengan berat 5319 gram bruto.
"Kami sudah kontak BNN dan juga bicara langsung dengan Nasirin. Kami sampaikan bahwa kita memberhentikan dia sebagai pemain PSHW dan putus kontrak," kata presiden PSHW Dhimam Abror.
Selain Nasirin, dua tersangka lainnya juga berkiprah di dunia sepakbola tanah air. Eko merupakan mantan pilar Persela Lamongan, dan Dedik adalah eks wasit yang kini menjadi pengurus Askot PSSI Jakarta Utara.
Sebelum memperkuat PSHW, pada musim lalu Nasirin membela PSMS Medan. Akan tetapi, ia memutuskan hengkang di musim ini dengan berlabuh ke klub asal Jawa Timur tersebut.
