Direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menegaskan dirinya siap menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa 131 orang, dan ratusan lainnya luka-luka.
Di samping Akhmad, tersangka lainnya adalah ketua panitia pelaksana (Panpel) Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim Has Darman, serta Samaptha Polres Malang Bambang Sidik Ahmadi.
Dalam keterangannya, polisi menetapkan Akhmad sebagai tersangka, karena menganggap PT LIB bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Listyo juga menyebutkan persyaratan fungsinya belum tercukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Akhmad mengatakan, dirinya siap mengikuti tahapan proses hukum yang harus dilaluinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku, dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad dilansir laman resmi PT LIB.
Sedangkan direktur operasional PT LIB Sudjarno mengutarakan, Akhmad telah memenuhi permintaan untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan kepolisian di Mapolres Malang pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10).
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan, dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tutur Sudjarno.
Akhmad ditetapkan status sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Di lain sisi, hingga saat ini PT LIB belum memberikan keterangan mengenai kelanjutan kompetisi Liga 1 dan 2 yang sedang dihentikan sementara selama dua pekan sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan bentukan pemerintah.
