PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi profesional Indonesia mengeluarkan surat kepada klub peserta Liga 1 2020, terkait regulasi sponsor. Surat tersebut beredar pada Selasa, 25 Februari.
Pada surat yang ditandatangani Cucu Somantri selaku direktur utama LIB, diterangkan bahwa klub tidak boleh menjalin kerja sama dengan perusahaa merk rokok, minuman keras, dan situs atau rumah judi.
Hal tersebut tentu menjadi permasalahan untuk TIRA Persikabo, yang memajang SBOTOP pada jersey mereka, karena kedua pihak sudah menjadi mitra. SBOTOP sendiri merupakan situs judi internasional.
"PT. Liga Indonesia Baru (LIB) dengan ini menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian," tulis PT LIB dalam surat bernomor 103/LIB/2/2020 itu.
Selain memberi penegasan akan larangan tersebut, LIB juga menyampaikan beberapa poin yang mendukung peraturan terkait pelarangan merk pada sponsor klub. Terdapat enam poin, yang tertuang dalam surat tersebut.
Enam poin landasan peraturan yang mengatur sponsor klub Liga 1 2020
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Pasal 27 Ayat 2;
2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020, dan
6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Bola dan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.
