Aremania Arema Fans - Arema CronusGoal/Abi Yazid

Aremania Tak Puas Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hanya Enam

Aremania, kelompok suporter Arema FC, kembali melayangkan tuntutan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 6 Oktober lalu.

Dalam tuntutan tersebut, Aremania menegaskan bahwa mereka tak ingin tersangka terkait tragedi Kanjuruhan sebatas enam orang saja.

Artikel dilanjutkan di bawah ini

Selain itu, Aremania juga mendorong perubahan di kepengurusan PSSI selaku federasi sepakbola Indonesia. Selain itu, ada harapan supaya pihak kepolisian benar-benar mengusut tuntas peristiwa di Kanjuruhan.

"Setelah dikirimkannya berkas ke kejaksaan kemudian jaksa akan mengkaji selama 14 Hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti di enam tersangka. Kami tidak berkeinginan penyelesaian persoalan tragedi pencurian ini hanya berhenti di enam tersangka," ucap Djoko Tritjahjana, kuasa hukum Aremania, kepada awak media.

"Harapannya dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh, sehingga proses keadilan tadi tidak hanya berhenti di enam tersangka ini," sambungnya.

Pada Kamis (27/10) pagi, aksi damai dilakukan oleh Aremania dengan membacakan tuntutan di depan gedung Balaikota Malang. Terdapat sembilan poin, dan penegasan bahwa Aremania tidak melindungi pihak yang bersalah, meski pun sesama Aremania.

Tuntutan Aremania Soal Kanjuruhan Disaster

1. Menuntut Aparat Kepolisian serta Penegak Hukum yang lain terkait 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya. Dan menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.

2. A. Menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI(mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelanggaran Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA. Dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional

B. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan.

3. Meminta aparat kepolisian dapat segera menyelediki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan.

4. Menuntut Transparansi aparat Kepolisian terkait hasil sidang etik Eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran maka harus dipidana.

5. A. Menolak rekontruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribun. Karena sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribun. Dan harus dilakukan rekontruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.

B. Menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired yang digunakan dalam tragedi kanjuruhan.

6. Menuntut Manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.

7. Menuntut Pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan Genosida.

8. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi kanjuruhan.

9. Meminta 3 Kepala Daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal tragedi kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.

Aremania tidak melindungi siapapun termasuk jika ada Aremania yang terlibat pelanggaran hukum saat kejadian, akan tetapi jika tidak ditemukan fakta hukum atau keterlibatannya, maka Aremania siap mengawal proses pembelaan.

Sehubungan dengan Tragedi Kanjuruhan, maka Aremania dan seluruh elemen seporter di Indonesia mendorong proses perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh.

Aremania akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan.

Iklan