Aremania Arema Fans - Arema CronusGoal/Abi Yazid

Aremania Somasi Presiden Joko Widodo, Kasih Sembilan Tuntutan

Beredar surat dari Aremania yang menyampaikan tuntutan terkait insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober lalu.

Sebagaimana diketahui, Stadion Kanjuruhan menjadi tragedi setelah laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, karena ratusan nyawa meninggal.

Situasi chaos selepas laga membuat pihak keamanan menembakkan gas air mata di saat pintu akses keluar tribune belum terbuka sempurna. Hasilnya, kepanikan dan korban bermunculan.

Presiden Joko Widodo turut mendapat tuntutan dari Aremania, sebagaimana surat yang beredar. Tuntutan juga diberikan kepada kepolisian, PSSI, panitia pelaksana, hingga PT Liga Indonesia Baru.

9 Tuntutan Aremania:



1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.


2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.


4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.


5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.


6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.


8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota

kepolisian.


9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Iklan

ENJOYED THIS STORY?

Add GOAL.com as a preferred source on Google to see more of our reporting

0