Kasus yang sedang dialami gelandang Bhayangkara FC Saddil Ramdani, turut menjadi perhatian Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Akan tetapi, mereka tak bisa turut campur dalam masalah tersebut.
Saddil sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan penyelidikan. Ia diduga menganiaya korban yang bernama Irwan, pada pekan lalu.
Meski jadi tersangka, Saddil hanya diminta wajib lapor. Jika terbukti bersalah eks Persela Lamongan tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara mengacu dengan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP.
"Kami sebenarnya sudah bicara ke Saddil dan dia menjelaskan punya alasannya sendiri. Dia melakukan hal itu karena ada beberapa faktor. Sebelumnya lebih dulu ada penghinaan yang didapat ke keluarganya," kata general manajer APPI Ponaryo Astaman.
Ponaryo berharap Saddil dan pesepakbola tanah air lainnya dapat memetik pelajaran dari kasus tersebut. Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terulang untuk ke depannya.
"Setiap orang bisa berbuat kesalahan. Pemain lainnya harus melihat kasus Saddil sebagai contoh dan pelajaran besar agar lebih hati-hati dalam bertindak," ucapnya.
Bagi Saddil, ini jadi kasus hukum kedua yang dialaminya. Sebelumnya pada dua tahun lalu, ia sempat melakukan hal serupa kepada mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati, yang akhirnya berujung damai.


