Footer - Liga 1Goal Indonesia

Rusak & Curi Barang Bukti, Tiga Orang Jadi Tersangka

Satgas Anti-Mafia Bola menetapkan tiga orang sebagai sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor yang mewarnai persepakbolaan Indonesia.

Kepala bagian penerangan umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengungkapkan, pencurian dan perusakan itu dilakukan di kantor Komdi PSSI di kawasan Setia Budi.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur. Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan, dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum,” ujar Syahar.

“Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan.”

Sebelumnya, kabar beredar menyebutkan ketiga tersangka ini berprofesi sebagai office boy di kantor PSSI dan salah satu klub sepakbola, serta seorang sopir pengurus PSSI.

Footer - Liga 1Goal Indonesia
Iklan