Footer - Liga 1Goal Indonesia

Joko Driyono Tidak Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Mantan Plt ketua umum PSSI Joko Driyono, menjalani sidang perdananya atas dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Agenda tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (6/5).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Kartim Haeruddin serta anggota R.Iim Nurohim dan Sudjarwanto. Agenda hari ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU).

Selama pembacaan tuntutan pria yang karib disapa Jokdri tersebut lebih sering menunduk. Bahkan, saat Majelis Hakim menanyakan keberatan atas dakwaan yang diberikan JPU, ia menjawab tidak.

"Sidang kedua bakal digelar, Kamis [9/5] karena terdakwa maupun pengacara hukum tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan maka majelis akan memeriksa pokok perkara langsung yaitu mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti di persidngan," kata Kartim Haeruddin.

Selepas sidang Jokdri langsung dibawa ke luar ruangan. Namun, ia masih sempat menjawab pertanyaan dari wartawan secara singkat yang mengerubunginya sembari berjalan.

"Mohon doanya saya bisa menjalani [sidang] dengan baik, sehat dan inilah proses yang tersedia sehingga mari diikuti bersama proses ini sampai selesai," ujar Jokdri.

Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibatnya, ia terancam hukuman pidana 13 tahun sembilan bulan penjara.

Footer - Liga 1Goal Indonesia
Iklan