Sepp Blatter Michel PlatiniGetty

FIFA Hukum Sepp Blatter, Michel Platini & Jerome Valcke 90 Hari


GOALOLEH   AHMAD REZA HIKMATYAR     Ikuti @rezahikmatyar di twitter
Komite etik FIFA resmi menjatuhi hukuman serupa pada Sepp Blatter dan Michel Platini dengan larangan aktif dalam dunia sepakbola selama 90 hari. Hukuman itu menyusul sanksi sebelumnya yang jatuh pada sekretaris jenderal FIFA, Jermoe Valcke lewat jumlah hari yang sama.

Sementara itu mantan wakil predisen, Chung Mong-Joon, sudah dihukum untuk jangka enam tahun ke depan dan dikenai denda senilai £67.924 ribu.

Segalanya dituduh atas kasus korupsi atau lebih spesifik penyalahgunaan dana. Blatter dalam beberapa bulan terakhir terus berada dalam penyelidikan badan departemen kehakiman AS. Selain itu Jaksa Agung Swiss juga sudah membuka proses pidana atas dirinya.

Platini sendiri sejatinya dijagokan sebagai pengganti posisi Blatter sebagai presiden FIFA Juni 2016 esok. Namun dalam penyelidikan lebih lanjut ternyata presiden UEFA itu juga terlibat dalam kasus serupa.

"Durasi hukuman Sepp Blatter, Michel Platini, dan Jerome Valcke [selama 90 hari] dapat diperpanjang untuk jangka waktu tak melebihi 45 hari. Mantan wakil presiden FIFA, Chung Mong-Joon, diputuskan tidak boleh berkecimpung selama enam tahun dan denda £67.924 ribu. Individu-individu yang disebut di atas dilarang dari semua kegiatan sepak bola pada tingkat nasional maupun internasional," rilis komite etik FIFA.

"Alasan keputusan ini adalah investigasi yang sedang dilakukan oleh ruang investigasi komite etik. Ketua penyelidikan adalah Cornel Borbely. Penyelidik Joseph Blatter akan dilakukan oleh Robert Torres, sementara untuk Michel Platini akan ditangani Vanessa Allard.

"Proses terhadap pejabat sepak bola Korea Selatan, Chung Mong-Joon, dibuka pada bulan Januari 2015 lalu berdasarkan temuan curang dalam laporan investigasi, pada proses bidding Piala Dunia FIFA 2018 dan 2022. Dia telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 (aturan umum perilaku), pasal 16 (kerahasiaan), pasal 18 (tugas pengungkapan, kerjasama dan pelaporan), pasal 41 (kewajiban para pihak untuk berkolaborasi) dan pasal 42 (kewajiban umum untuk berkolaborasi) kode etik FIFA.

Artikel dilanjutkan di bawah ini

"Komite etik tidak dapat mengomentari rincian keputusan sampai segalanya telah ditetapkan, karena ketentuan pasal 36 (kerahasiaan) dari kode etik FIFA," tutupnya.

Gabunglah bersama Goal Indonesia di media sosial:
Facebook goal.indonesia
Facebook goal.indonesia
Google Plus +goalcomindonesia
Google Plus +goalcomindonesia
Twitter @GOAL_ID
Twitter @GOAL_ID
  
 
Iklan