Anggota Asprov PSSI NADMuhamad Rais Adnan

Anggota Asprov PSSI Nanggroe Aceh Darussalam Tolak Johar Lin Eng Sebagai Plt Ketua


OLEH   MUHAMAD RAIS ADNAN

Polemik terjadi di Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Itu setelah, PSSI Pusat menunjuk Johar Lin Eng sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua Asprov NAD.

Keputusan itu langsung ditolak oleh para anggota Asprov PSSI NAD. Menurut mereka, ada keanehan yang terjadi dalam penunjukkan Plt tersebut.

Pasalnya, sebelum penunjukkan itu mereka sudah menyepakati bakal menggelar Kongres pemilihan ketua baru pada 28 Januari 2018. Tahapan itu pun sudah diketahui oleh PSSI Pusat yang berkoordinasi dengan Asprov PSSI NAD.

"Kami sudah menyampaikan sikap kami ke PSSI. Penunjukkan Plt ini sangat aneh, padahal sepengetahuan kami sebagai anggota, tak ada masalah dalam proses Kongres ini terkait pencalonan maupun pelaksanaannya," kata Nazir Adam selaku koordinator dan juru bicara dari Anggota Asprov PSSI NAD.

"Memang, PSSI sebelumnya menyatakan bahwa kongres paling lambat harus digelar 19 Desember 2017, tapi setelah ada komunikasi antara Asprov PSSI NAD dan PSSI Pusat, pengunduran jadwal kongres sudah disetujui PSSI yang menjadi 28 Januari 2018. Tapi kok ini tiba-tiba ada surat lagi penunjukkan Johar Lin Eng sebagai Plt ketua," keluhnya.

Apalagi, masih menurut Nazir, jika melihat masa bakti kepengurusan Asprov PSSI NAD saat ini baru akan habis pada 3 Februari 2018. Itu mengacu pada masa kepengurusan empat tahun sejak disahkan pada Februari 2014.

"Kami tak ada kepentingan dengan calon yang akan maju menjadi ketua di Asprov nanti. Bahkan, kami belum mendapatkan update dari Asprov maupun Komite Pemilihan siapa saja yang mencalonkan diri. Kami hanya tidak ingin sampai terjadi dualisme nantinya," tegasnya.

Maka itu, ada enam pernyataan sikap yang mereka sampaikan kepada PSSI Pusat di Jakarta, kemarin.

Berikut enam pernyataan sikap anggota Asprov PSSI NAD:

1. Menolak dengan tegas Surat Keputusan PSSI Pusat Nomor SKEP/79/XII-2017 tentang penunjukkan saudara Johar Lin Eng sebagai pelaksana tugas ketua Asosiasi Provinis PSSI Nanggroe Aceh Darussalam.

2. Meminta PSSI Pusat mencabut Surat Keputusan PSSI Pusat Nomor SKEP/79/XII-2017 tentang penunjukkan saudara Johar Lin Eng seagai pelaksana tugas ketua Asosiasi Provinsi PSSI Nanggroe Aceh Darussalam.

3. Meminta PSSI Pusat mengembalikan kewenangan kepada saudara Adly Tjalok Bin Ibrahim, yang kepengurusannya masih sah berlaku sampai dengan 3 Februari 2018 sesuai dengan Surat Pengukuhan Nomor 001/PSSI/ASPROV/JAH/II/2014, untuk melaksanakan tahapan kongres sesuai jadwal yang sedang berlangsung.

4. Meminta kepada ketua Asprov PSSI Aceh saudara Adly Tjalok Bin Ibrahim dan pengurus, untuk tetap melaksanakan dan melanjutkan tahapan kongres Asprov PSSI Aceh yang sedang berjalan sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan.

5. Meminta KONI Aceh selaku induk olahraga, untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan serius guna menjaga kehormatan serta kewibawaan olahraga Aceh yang bermartabat dan demi menghindari polemik dualisme kepemimpinan Asprov PSSI Aceh.

6. Menunjuk saudara Nazir Adam (ketua Askab PSSI Pidie) sebagai koordinator dan juru bicara Askab/Askot/Klub yang membuat pernyataan bersama ini.

Iklan